Home » blog » Pajak Kendaraan Bermotor: Pengertian, Fungsi, Tarif, dan Cara Bayar Terbaru 2025

Pajak Kendaraan Bermotor: Pengertian, Fungsi, Tarif, dan Cara Bayar Terbaru 2025

Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia, baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil). Pajak ini menjadi sumber pemasukan penting bagi pemerintah daerah, sekaligus berfungsi sebagai instrumen pengendalian jumlah kendaraan di jalan raya.

Bagi pemilik kendaraan, memahami aturan mengenai apa itu pajak kendaraan bermotor, bagaimana cara menghitungnya, hingga cara membayar sangatlah penting agar tidak terkena denda atau sanksi. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pajak kendaraan bermotor di Indonesia dengan update terbaru tahun 2025.

Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kendaraan bermotor yang dimaksud mencakup:

  • Sepeda motor

  • Mobil penumpang

  • Mobil barang

  • Bus

  • Kendaraan khusus yang menggunakan roda dan as serta digerakkan oleh motor

Baca Juga:  Elevator: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Cara Kerja Terbaru 2025

Objek pajak kendaraan bermotor ini dikenakan kepada setiap orang atau badan hukum yang memiliki kendaraan.

Fungsi Pajak Kendaraan Bermotor

Tidak hanya sebatas kewajiban administrasi, melainkan memiliki peran penting, antara lain:

  1. Sumber Pendapatan Daerah
    Pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

  2. Pengendalian Jumlah Kendaraan
    Tarif pajak dapat berfungsi sebagai instrumen pengendali jumlah kendaraan di jalan raya agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas berlebihan.

  3. Perawatan Infrastruktur Jalan
    Hasil pajak digunakan untuk pembangunan serta pemeliharaan jalan, jembatan, dan fasilitas transportasi lainnya.

  4. Keadilan Sosial
    Masyarakat yang memiliki kendaraan lebih banyak dikenakan tarif lebih tinggi, sehingga ada prinsip keadilan dalam kontribusi.

Dasar Hukum

Pajak kendaraan bermotor diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

  • UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi mengenai tarif pajak

  • Keputusan Gubernur yang mengatur kebijakan keringanan atau penghapusan denda

Dengan demikian, tarif pajak kendaraan bermotor bisa berbeda di setiap provinsi sesuai Perda yang berlaku.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Tarif pajak kendaraan bermotor diatur berdasarkan jenis kepemilikan dan jumlah kendaraan yang dimiliki.

1. Roda Dua (Motor)

  • Kepemilikan pertama: 1,5% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)

  • Kepemilikan kedua: 2%

  • Kepemilikan ketiga dan seterusnya: naik hingga 2,5 – 3%

2. Roda Empat (Mobil Penumpang)

  • Kepemilikan pertama: 1,5% dari NJKB

  • Kepemilikan kedua: 2%

  • Kepemilikan ketiga: 2,5%

  • Kepemilikan keempat dan seterusnya: bisa mencapai 3 – 4%

3. Kendaraan Angkutan Umum

  • Dikenakan tarif lebih rendah, biasanya sekitar 1% dari NJKB.

Baca Juga:  Urbanisasi: Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Solusi di Indonesia

4. Kendaraan Dinas atau Kendaraan Perusahaan

  • Tarif bervariasi, biasanya lebih tinggi dibandingkan kendaraan pribadi.

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk mengetahui besarnya pajak kendaraan bermotor, rumus yang digunakan adalah:

PKB = Tarif Pajak (%) × Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Contoh:

  • Motor dengan NJKB Rp15.000.000

  • Tarif pajak 1,5%

  • PKB = 1,5% × Rp15.000.000 = Rp225.000 per tahun

Selain PKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar:

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sekitar Rp35.000 – Rp143.000 tergantung jenis kendaraan.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

1. Bayar Pajak di Kantor Samsat

Cara paling umum adalah dengan datang langsung ke kantor Samsat. Dokumen yang diperlukan:

  • KTP asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB (jika diperlukan)

2. Samsat Keliling

Layanan mobil keliling yang disediakan di berbagai lokasi strategis untuk memudahkan wajib pajak.

3. Samsat Drive Thru

Cukup menyerahkan dokumen tanpa harus turun dari kendaraan, mirip dengan sistem drive thru restoran cepat saji.

4. Pembayaran Online

Saat ini, banyak provinsi menyediakan aplikasi pembayaran pajak kendaraan secara online, misalnya:

  • Samsat Online Nasional (Samolnas)

  • Aplikasi Samsat tiap provinsi (misalnya SIGNAL, e-Samsat Jawa Barat, dll.)

5. Minimarket dan Bank

Beberapa kerja sama dengan minimarket (Indomaret, Alfamart) dan bank tertentu memungkinkan pembayaran lebih praktis.

Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

Selain pajak tahunan, ada juga pajak lima tahunan yang wajib dilakukan. Dalam proses ini, pemilik kendaraan perlu mengganti STNK dan plat nomor. Dokumen tambahan yang diperlukan:

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • KTP pemilik asli dan fotokopi

  • Kendaraan dibawa untuk cek fisik nomor rangka dan mesin

Baca Juga:  Urbanisasi: Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Solusi di Indonesia

Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Jika terlambat membayar pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda:

  • Denda PKB = 25% per tahun dari jumlah PKB

  • Denda SWDKLLJ = Rp35.000 – Rp100.000 tergantung jenis kendaraan

Contoh:
Jika pajak motor Rp225.000 per tahun dan terlambat 1 tahun, maka dendanya Rp56.250 + denda SWDKLLJ.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Beberapa provinsi sering memberikan program pemutihan pajak, yaitu penghapusan denda pajak atau diskon pembayaran pajak kendaraan. Program ini biasanya dilakukan menjelang akhir tahun untuk mendorong masyarakat taat pajak.

Manfaat Membayar Tepat Waktu

  1. Terhindar dari denda dan biaya tambahan.

  2. Kendaraan selalu dalam status legal dan bisa digunakan di jalan raya.

  3. Membantu pembangunan daerah melalui kontribusi pajak.

  4. Memudahkan saat menjual kendaraan, karena surat-surat tidak bermasalah.

Tren Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Di tahun 2025, pemerintah mulai mendorong penerapan pajak berbasis emisi untuk mendukung program ramah lingkungan. Kendaraan berbahan bakar fosil dikenakan tarif lebih tinggi, sedangkan kendaraan listrik akan mendapatkan insentif berupa keringanan pajak.

Kesimpulan

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Selain sebagai kewajiban administrasi, pajak ini juga berfungsi penting dalam pembangunan daerah, pemeliharaan jalan, dan pengendalian jumlah kendaraan. Dengan memahami cara menghitung, tarif, hingga metode pembayaran pajak motor, masyarakat dapat lebih disiplin membayar pajak tepat waktu dan terhindar dari sanksi.

Penutup

Selain membayar pajak tepat waktu, pemilik kendaraan sering kali membutuhkan jasa pengiriman motor ketika pindah kota, membeli kendaraan dari luar daerah, atau sekadar ingin mengirimkan motor dengan aman.

Harddies Cargo hadir sebagai solusi terbaik untuk jasa pengiriman motor ke seluruh Indonesia. Dengan layanan profesional, tarif kompetitif, serta pengemasan yang aman, Harddies Cargo memastikan motor Anda sampai ke tujuan dalam kondisi terbaik.

🔹 Harddies Cargo – Jasa Kirim Motor Cepat, Aman, dan Terpercaya!
Percayakan kebutuhan pengiriman motor Anda hanya kepada Harddies Cargo, mitra logistik yang siap membantu mobilitas Anda di seluruh Indonesia.

Bagikan ke: