![[pgp_title]](https://harddiescargo.co.id/wp-content/uploads/2025/11/cargo-bekasi-kalimantan-15.png)
Apa Itu Force Majeure? (Penjelasan Lengkap dan Mudah Dipahami)
Istilah force majeure sering muncul dalam kontrak bisnis, kontrak kerja sama, perjanjian pengiriman barang, asuransi, hingga hukum perdata. Namun, tidak semua orang benar-benar memahami apa arti force majeure, bagaimana penerapannya, dan apa dampaknya jika suatu kontrak terkena kondisi force majeure.
Table of Contents
ToggleApa Itu Force Majeure
Secara sederhana, force majeure adalah kondisi atau kejadian di luar kendali manusia yang menyebabkan suatu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam perjanjian. Kejadian ini tidak dapat diprediksi, tidak dapat dicegah, dan tidak dapat dikendalikan.
Dalam bahasa Indonesia, force majeure sering diterjemahkan sebagai “keadaan memaksa”, “keadaan kahar”, atau “bencana di luar kendali”.
Contoh paling umum:
-
Bencana alam (banjir, gempa bumi, tsunami, gunung meletus)
-
Wabah penyakit / pandemi (contoh: COVID-19)
-
Kebakaran besar
-
Perang, kerusuhan, konflik militer
-
Pemogokan massal, demo besar, blokade jalan
-
Kebijakan pemerintah mendadak yang menghentikan operasional bisnis
-
Gangguan transportasi ekstrem (misalnya bandara ditutup karena cuaca ekstrem)
Keadaan ini menyebabkan pihak dalam kontrak tidak bisa menjalankan kewajibannya, bukan karena kelalaian, tetapi karena kondisi eksternal yang tidak dapat mereka kontrol.
Dasar Hukum Force Majeure di Indonesia
Dalam hukum Indonesia, force majeure diatur dalam KUH Perdata Pasal 1244 dan 1245.
📌 Pasal 1244 KUH Perdata menyatakan:
Debitur wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga jika ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya suatu kewajiban disebabkan oleh keadaan memaksa atau kejadian tak terduga.
📌 Pasal 1245 KUH Perdata menyatakan:
Tidak ada kewajiban mengganti biaya, kerugian, atau bunga jika tidak memenuhi prestasi karena keadaan memaksa atau kejadian tak terduga.
Artinya:
✅ Jika terbukti force majeure, pihak yang gagal memenuhi kontrak tidak bisa dituntut ganti rugi
✅ Force majeure harus dibuktikan, tidak otomatis berlaku
✅ Klausul force majeure wajib dicantumkan dalam kontrak agar lebih jelas
Bentuk Force Majeure: Absolut & Relatif
Ada dua jenis utama force majeure:
| Jenis | Penjelasan |
|---|---|
| Force Majeure Absolut | Keadaan mutlak, tidak mungkin dilaksanakan dalam keadaan apa pun. Contoh: gudang hancur total karena gempa. |
| Force Majeure Relatif | Masih bisa dilaksanakan, tapi dengan kesulitan ekstrem atau di luar kemampuan normal. Contoh: pengiriman terlambat karena bandara ditutup sementara. |
Dalam praktik bisnis, force majeure relatif lebih sering terjadi, terutama pada bidang ekspedisi, logistik, dan supply chain.
Contoh Force Majeure dalam Kontrak Bisnis
-
Perusahaan tidak dapat mengirim barang karena pelabuhan ditutup akibat badai
-
Pabrik berhenti produksi karena kebakaran besar
-
Vendor gagal mengekspor barang karena pemerintah melarang ekspor mendadak
-
Jasa ekspedisi tidak dapat mengantar paket karena daerah tujuan terkena bencana banjir
-
Kontrak kerja konstruksi berhenti karena gempa besar merusak lokasi proyek
-
Pengiriman internasional tertunda karena perang atau embargo perdagangan
Jika kejadian tersebut di luar kendali, maka pihak yang terkena dampak bisa menyatakan force majeure.
Contoh Force Majeure yang Tidak Dianggap Sah
Tidak semua alasan bisa dikategorikan force majeure. Contoh alasan yang tidak dianggap sah:
❌ Kesalahan manajemen internal
❌ Kegagalan produksi karena human error
❌ Keterlambatan pembayaran karena kelalaian keuangan
❌ Kerusakan barang karena buruknya penyimpanan
❌ Keterlambatan kirim karena manajemen logistik buruk
Force majeure harus kejadian eksternal dan tidak dapat dicegah, bukan karena ketidakmampuan pihak yang terikat kontrak.
Pentingnya Klausul Force Majeure dalam Perjanjian
Klausul force majeure biasanya dimasukkan dalam kontrak untuk:
✅ Melindungi kedua pihak dari tuntutan sepihak
✅ Menjelaskan definisi kejadian force majeure
✅ Menentukan prosedur pemberitahuan force majeure
✅ Menjelaskan hak & kewajiban selama masa force majeure
✅ Menentukan apakah kontrak dihentikan atau ditunda
Contoh kalimat dasar dalam kontrak:
“Apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya akibat keadaan memaksa (force majeure), maka pihak tersebut dibebaskan dari kewajiban tanpa dikenai penalti atau ganti rugi, selama dapat membuktikan keadaan tersebut.”
Force Majeure dalam Dunia Logistik & Pengiriman Barang
Dalam dunia ekspedisi, force majeure sangat relevan karena pengiriman barang bergantung pada cuaca, jalur transportasi, regulasi, dan kondisi global.
Contoh force majeure dalam logistik:
| Kejadian | Dampak |
|---|---|
| Cuaca ekstrem: badai, gelombang tinggi | Kapal tertunda, pengiriman laut berhenti |
| Letusan gunung berapi | Bandara ditutup, pengiriman udara stop |
| Pandemi global (COVID-19) | Jalur internasional dibatasi, tarif melonjak |
| Pemogokan buruh pelabuhan | Kontainer tertunda berhari-hari |
| Gempa bumi | Akses jalan rusak, gudang hancur |
| Penutupan perbatasan | Kargo internasional ditahan |
Poin penting:
❗ Tidak ada ekspedisi yang bisa menjamin 100% bebas risiko force majeure
✅ Tapi ekspedisi profesional punya manajemen mitigasi & alternatif jalur
Siapa yang Wajib Membuktikan Force Majeure?
Dalam hukum kontrak, pihak yang terkena kejadian force majeure wajib membuktikan bahwa kondisi tersebut benar-benar terjadi. Biasanya diperlukan:
-
Laporan resmi BMKG, BNPB, Kepolisian, atau Pemerintah
-
Surat keterangan penutupan pelabuhan/bandara
-
Bukti dokumentasi kerusakan (foto, video, berita)
-
Surat pemberitahuan resmi kepada pihak lain
Tanpa bukti, force majeure tidak berlaku secara otomatis.
Apa yang Terjadi Jika Force Majeure Terjadi?
✅ Kewajiban kontrak bisa ditunda sementara
✅ Tidak ada penalti atau denda keterlambatan
✅ Kontrak bisa diperpanjang sesuai kesepakatan
✅ Jika force majeure permanen, kontrak bisa dibatalkan tanpa ganti rugi
Force Majeure vs Risiko Bisnis (Perbedaan Penting)
Banyak pelaku bisnis salah menilai risiko operasional sebagai force majeure. Dua hal ini berbeda.
| Force Majeure | Risiko Bisnis |
|---|---|
| Tidak bisa dikendalikan | Masih bisa dimitigasi |
| Tidak dapat diprediksi | Dapat dihitung & direncanakan |
| Eksternal & memaksa | Internal & manajerial |
| Contoh: bencana alam | Contoh: harga bahan baku naik |
❗ Penurunan penjualan, pembatalan order, atau inflasi bukan force majeure.
Force Majeure dan Asuransi Pengiriman
Dalam dunia ekspedisi, force majeure tidak selalu dijamin asuransi. Banyak polis asuransi mencantumkan:
“Kerusakan atau kehilangan akibat bencana besar tidak ditanggung apabila tidak ada tambahan rider.”
Namun jasa ekspedisi profesional biasanya menyediakan opsi asuransi khusus untuk kondisi force majeure, terutama pada pengiriman kargo bernilai tinggi.
Contoh Klausul Force Majeure Siap Pakai
Klausul 12 – Force Majeure
Pihak yang gagal melaksanakan kewajiban karena kejadian di luar kendali, termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam, kebakaran, perang, epidemi, pemogokan, gangguan transportasi, dan kebijakan pemerintah, dibebaskan dari tanggung jawab selama dapat memberikan bukti tertulis dalam 7 hari sejak kejadian.
Anda dapat menyesuaikan sesuai jenis kontrak: bisnis, logistik, supply chain, outsourcing, dll.
PENUTUP
Dalam dunia pengiriman barang, kondisi force majeure bisa terjadi kapan saja. Karena itu, memilih ekspedisi yang profesional, legal, dan berpengalaman dalam manajemen risiko sangat penting. Harddies Cargo hadir sebagai solusi layanan pengiriman terpercaya untuk bisnis, UMKM, hingga korporasi besar, termasuk pengiriman barang umum, barang berat, baterai, hingga kategori Dangerous Goods (DG).
✅ Memiliki SOP force majeure & mitigasi risiko logistik
✅ Didukung tracking real time & layanan customer service aktif
✅ Pengiriman darat, laut, dan udara — dalam & luar negeri
✅ Bisa membantu dokumen, asuransi, hingga rute alternatif saat force majeure
📞 Hubungi Harddies Cargo sekarang juga untuk konsultasi pengiriman aman & profesional
Bagikan ke:
![[pgp_title]](https://harddiescargo.co.id/wp-content/uploads/2025/11/cargo-bekasi-kalimantan-5.png)
![[pgp_title]](https://harddiescargo.co.id/wp-content/uploads/2025/11/Cargo-Bekasi-Bali-7.png)
![[pgp_title]](https://harddiescargo.co.id/wp-content/uploads/2025/11/Cargo-Bekasi-Bali-3.png)
![[pgp_title]](https://harddiescargo.co.id/wp-content/uploads/2025/11/cargo-bekasi-kalimantan-7.png)